Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang? Cari Tahu Jawabannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 21 November 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi SIM dan STNK
Adam Samudra
Ilustrasi SIM dan STNK

GridOto.com -  Pihak kepolisian berencana melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar lalu lintas yang tidak mengikuti sidang, salah satunya dengan memblokir surat-surat seperti SIM dan STNK

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com.

"Bisa, jadi intinya bisa diblokir yang pertama kalau STNK itu karena pengajuan penyidik. Pengajuan penyidik itu ada dua hal, yaitu apabila ada orang alami kecelakaan lalu lintas terus melarikan diri maka itu bisa diblokir STNK-nya atau melakukan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Fahri saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: Denda Tilang Terbaru Beredar di Sosial Media, Benar Tuh?

"Seperti di ETLE kalau dia tidak menyelesaikan pelanggaran lalu lintas maka STNK bisa diblokir,"  lanjutnya. 

Bukan hanya STNK, penerapan Smart SIM ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem pemblokiran bagi pengendara.

Maksudnya, pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin.

Nantinya poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.

Baca Juga: Kena Razia Operasi Zebra 2020 Tapi Enggak Mau Tanda Tangan Surat Tilang? Ini Kata Polisi

"Sementara kalau di SIM jika melakukan pelanggaran dengan bobot nilai yang sudah ditentukan lebih lanjut. Jadi nantinya akan ada bobot penilaian," tegasnya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa