Pelanggar Ganjil-Genap Bebas dari Tilang Elektronik, Tapi Pelanggaran Ini Tetap Ditindak

M. Adam Samudra - Minggu, 22 November 2020 | 13:05 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Peraturan Ganjil- genap resmi ditiadakan selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 9-22 November 2020.

Namun meski ditiadakan, kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLEdipastikan tetap berlaku.

Hal ini diinformasikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Tilang elektronik masih berlaku. Tapi tidak berlaku untuk pelanggaran Ganjil-genap," kata Fahri kepada GridOto.com, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: PSBB Transisi Berlaku Besok, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap? Ini Kata Polisi

Artinya bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.

"Namun pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP dan menerobos lampu merah itu tetap ditindak," bebernya.

Untuk diketahui, sebelumnya sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi Covid-19.

Baca Juga: Perhatian! Besok Posko Pelayanan ETLE Tutup Sementara, Buka Lagi Tanggal Segini

Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage.

Sekedar informasi, bagi Anda yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Pasalnya, apabila pengendara abaikan surat konfirmasi denda tilang, sanksi terberatnya yakni pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).