Viral Film Tilik, Perjalanan Ibu-Ibu Menjenguk Bu Lurah Naik Truk, Bolehkah Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang?

Laili Rizqiani - Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:27 WIB

Film Tilik, kisah ibu-ibu menjenguk Bu Lurah dengan naik truk. Bolehkan mobil bak terbuka untuk angkut penumpang? (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Film Tilik sedang ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Film pendek tersebut mengisahkan rombongan ibu-ibu yang hendak 'tilik' atau menjenguk Bu Lurah di rumah sakit dengan menaiki truk.

Selama perjalanan, para ibu ini menggunjingkan tokoh bernama Dian yang dinilai bukan perempuan baik-baik.

Namun GridOto.com bukan bahas film ini, tetapi bolehkah kendaraan bak terbuka seperti truk digunakan untuk mengangkut penumpang seperti di film Tilik tersebut?

Baca Juga: Mobil Pikap Angkut 12 Pelajar Terguling di Jember, Ini Aturan Mobil Bak Tidak Boleh Angkut Penumpang

Mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), mobil bak terbuka digolongkan sebagai mobil barang.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Street Manners: Ingat! Jangan Pernah Pakai Mobil Pikap untuk Angkut Penumpang

Larangan mobil barang digunakan untuk mengangkut orang juga tertulis dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: