Viral Film Tilik, Perjalanan Ibu-Ibu Menjenguk Bu Lurah Naik Truk, Bolehkah Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang?

Laili Rizqiani - Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:27 WIB

Film Tilik, kisah ibu-ibu menjenguk Bu Lurah dengan naik truk. Bolehkan mobil bak terbuka untuk angkut penumpang? (Laili Rizqiani - )

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah

Baca Juga: Jadi Aktor Utama Film Netflix Guru-guru Gokil, Ini Arti Aksara Jawa di Harley-Davidson Sportster 48 Gading Marten

Jadi, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.