Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ingat! Jangan Pernah Pakai Mobil Pikap untuk Angkut Penumpang

Naufal Shafly - Minggu, 24 Mei 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi polisi memberhentikan mobil bak yang mengangkut penumpang
Tribun Jateng
Ilustrasi polisi memberhentikan mobil bak yang mengangkut penumpang



GridOto.com - Sesekali, pasti kamu pernah menemukan mobil bak terbuka atau pikap dipakai untuk mengangkut orang.

Terutama saat masa Lebaran seperti saat ini, banyak warga yang memakai mobil pikap untuk bersilaturahmi ke rumah teman atau kerbat.

Hal ini jangan ditiru ya, sob! Selain berbahaya, memakai mobil pikap untuk mengangkut orang juga melanggar hukum.

Alasannya, jenis mobil bak terbuka atau pikap dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang, bukan mobil penumpang.

Baca Juga: Street Manners: Mau 'Hijrah' dari Motor Matik ke Motor Sport? Pelajari Dulu 3 Hal Ini!

Aturan ini tertulis dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, larangan mobil barang mengangkut penumpang juga diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

Baca Juga: Street Manners : Banyak Yang Belum Tahu, 4 Cara Mengendarai Motor pada Ujian SIM C, Dijamin Lolos!

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”

Jadi, sebenarnya memang tidak boleh, selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunakan mobil penumpang atau bus

Lagipula, alasan logisnya adalah pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa