Pembebasan Bunga Telat PKB di Sampang Berlaku Sampai Mei, Karena Pandemi COVID-19

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 5 April 2020 | 11:45 WIB

Ilustrasi penghapusan bunga denda telat pajak (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang, Madura memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran.

Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk penghapusan bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Sampang, Bambang Harianto mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim di tengah pandemi COVID-19.

"Tapi pembebasan ini hanya untuk bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, sedangkan biaya pokoknya tetap membayar," katanya dilansir dari TribunJatim.com, Sabtu (4/4).

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Bapenda Jatim Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Begini Mekanismenya

"Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dibebankan. Begitupun dengan denda Jasa Raharja, buat sepeda motor per tiga bulan itu Rp 8.000," tambahnya.

Ia juga mengatakan bunga denda tersebut akan dihapus total meski sudah menunggak selama beberapa tahun.

Tribunjatim.com
Ruang pelayanan Samsat Sampang

Kebijakan tersebut berlaku selama satu bulan alias sampai bulan Mei, terhitung sejak 3 April 2020.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu berlakunya masa pembebasan bunga pajak ini.

Baca Juga: Korlantas Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Pedas