Pembebasan Bunga Telat PKB di Sampang Berlaku Sampai Mei, Karena Pandemi COVID-19

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 5 April 2020 | 11:45 WIB

Ilustrasi penghapusan bunga denda telat pajak (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Hal tersebut lantaran situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda.

"Kita tunggu kebijakan dari Gubernur Jatim," ucapnya.

Sementara itu, di tengah pandemi COVID-19 pelayanan di Samsat Sampang tetap berjalan, tapi ada pemangkasan waktu.

"Saat ini, hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00-12.00 WIB, kecuali hari Jumat selesai pukul 11.00 WIB," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pembebasan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Sampang Berlaku hingga Satu Bulan"