GridOto.com - Seorang pria bernama Husran nekat membawa satu unit motor Honda Mega Pro dari tempat parkir di kolam pemancingan.
Warga Desa Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kota Bumi Lampung Utara ini harus berurusan dengan tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
Setelah ia ditangkap atas dasar LP /1019-B / VII / 2019 / KDT, tanggal 07 Juli 2019.
(Baca Juga: Video SUV Nyemplung ke Kolam Renang, Niat Injak Rem Ternyata Pedal Gas)
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan Husran bermula saat pelaku menggasak motor milik Hery Susanto, warga Kampung Sawah Brebes, Bandar Lampung, hari Minggu (7/7/2019).
"Pelaku mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna merah yang pakir di Pemancingan Jalan Saburai Rajabasa Pemuka," ungkap Rosef Selasa (9/7/2019), dikutip dari tribunlampung.co.id.
Kompol Rosef Efendi melanjutkan, korban datang ke kolam pemancingan untuk memperbaiki mesin air.
Namun setelah selesai memperbaiki mesin air, motor miliknya yang di parkir di area kolam sudah raib.
(Baca Juga: Penjual Onderdil Hasil Curanmor Lewat Facebook Tertangkap Setelah Ditembak)
"Korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Kedaton," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam, kata Kompol Rosef Efendi, pelaku diketahui tengah bersembunyi di desa Karang Waringin, Tanjung Raja, Lampung Utara, Senin (8/7/2019).
"Kami turunkan tim kesana untuk menjemput pelaku," ucapnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Rosef, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar Kompol Rosef Efendi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nekat Bawa Pulang Motor dari Kolam Pemancingan, Pria Asal Lampura Didor