Dari Kolam Pemancingan, Bukan Dapat Ikan, Malah Bawa Honda Mega Pro Milik Orang Lain

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 9 Juli 2019 | 20:45 WIB

Pelaku curanmor bersama barang bukti (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam, kata Kompol Rosef Efendi, pelaku diketahui tengah bersembunyi di desa Karang Waringin, Tanjung Raja, Lampung Utara, Senin (8/7/2019).

"Kami turunkan tim kesana untuk menjemput pelaku," ucapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Rosef, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan.

"Pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar Kompol Rosef Efendi.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nekat Bawa Pulang Motor dari Kolam Pemancingan, Pria Asal Lampura Didor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Membuang sampah sembarangan ke jalan raya dapat mengakibatkan insiden kecelakaan. Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan. Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmannersindonesia #streetmanners #tipsberkendara #jalanraya #taatberkendara #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #GridNetwork #goA

A post shared by GridOto (@gridoto) on