Dari Kolam Pemancingan, Bukan Dapat Ikan, Malah Bawa Honda Mega Pro Milik Orang Lain

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 9 Juli 2019 | 20:45 WIB

Pelaku curanmor bersama barang bukti (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Seorang pria bernama Husran nekat membawa satu unit motor Honda Mega Pro dari tempat parkir di kolam pemancingan.

Warga Desa Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kota Bumi Lampung Utara ini harus berurusan dengan tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Setelah ia ditangkap atas dasar LP /1019-B / VII / 2019 / KDT, tanggal 07 Juli 2019.

(Baca Juga: Video SUV Nyemplung ke Kolam Renang, Niat Injak Rem Ternyata Pedal Gas)

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan Husran bermula saat pelaku menggasak motor milik Hery Susanto, warga Kampung Sawah Brebes, Bandar Lampung, hari Minggu (7/7/2019).

"Pelaku mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna merah yang pakir di Pemancingan Jalan Saburai Rajabasa Pemuka," ungkap Rosef Selasa (9/7/2019), dikutip dari tribunlampung.co.id.

Kompol Rosef Efendi melanjutkan, korban datang ke kolam pemancingan untuk memperbaiki mesin air.

Namun setelah selesai memperbaiki mesin air, motor miliknya yang di parkir di area kolam sudah raib.

(Baca Juga: Penjual Onderdil Hasil Curanmor Lewat Facebook Tertangkap Setelah Ditembak)

"Korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Kedaton," bebernya.