Lupa Bayar Pajak, 28 Motor Terciduk Operasi Tertib Kendaraan di Cirebon

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 26 Juni 2019 | 11:00 WIB

Operasi gabungan tertib kendaraan bermotor yang diselenggarakan Polres Cirebon bersama Samsat Sumber di depan Mapolsek Weru, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/6/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

(Baca Juga: Video Pengendara Motor Nekat Seruduk Polisi di Pangkep Saat Operasi Penertiban Pajak)

Sebelumnya jika bayar pajak motor tepat waktu maka perhitungannya adalah: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Nah, jika telat bayar pajak motor maka perhitungannya adalah: Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Untuk Denda PKB rumusnya adalah:

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Sementara untuk Denda SWDKLLJ adalah Rp 32.000 (roda dua)

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ