Lupa Bayar Pajak, 28 Motor Terciduk Operasi Tertib Kendaraan di Cirebon

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 26 Juni 2019 | 11:00 WIB

Operasi gabungan tertib kendaraan bermotor yang diselenggarakan Polres Cirebon bersama Samsat Sumber di depan Mapolsek Weru, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/6/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

Sementara pengendara yang menitipkan STNK di Dispenda sebanyak 28 motor dan enam lembar STNK mobil.

(Baca Juga: Bisa Urus Sendiri! Begini Caranya Bayar Pajak Motor 5 Tahunan)

"Beberapa faktor banyaknya masyarakat yang mempunyai motor ini kebanyakan masih kredit. Sehingga mereka lebih mengutamakan membayar cicilan dibanding pajak," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat taat membayar pajak dan tidak melalukan pelanggaran lalu lintas.

Sekadar informasi, telat membayar pajak motor tentu saja ada dendanya lo.

Untuk besarannya pun berbeda-beda, bergantung dari motor yang dimiliki.

Pasalnya, beda motor maka beda pula pajak dan denda telat pajaknya.

Jika telat satu sampai dua hari atau bahkan satu minggu, sama saja terhitung denda satu bulan.

Sementara jika telat satu bulan lebih satu hari, dihitungnya telat dua bulan.

Apalagi jika telat satu tahun, maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali atau 12 bulan, begitu juga jika telat bayar pajak motor dua, tiga, empat tahun dan selanjutnya.