Tunggak Pajak Rp 30 Juta, Pengendara MINI Cooper Ini Langsung Bayar Tunai di Tempat Razia

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 28 November 2018 | 15:25 WIB

Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Adi Wira Bhre Anggono - )

Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi.

(Baca juga: Cuma Gara-gara Masalah Spion, Ribuan Ducati Supersport Harus Di-recall)

Sama halnya juga dialami oleh pengendara bernama Rahmat (30), Honda CR-V (B 1344 BJM) miliknya terlambat membayar pajak selama 20 hari, dengan nilai sekitar Rp 6 juta.

"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.

Razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018.

Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Razia, Pemilik Mini Cooper yang Tunggak Pajak Langsung Bayar Tunai Rp 30 Juta".