Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPRD DKI Jakarta Targetkan Rp 8 Triliun dari Penghapusan Sanksi Pajak

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 15 November 2018 | 16:55 WIB
Ilustrasi STNK Motor
Yoga / GridOto.com
Ilustrasi STNK Motor

GridOto.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bisa meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.

Seperti yang  diungkapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono.

"Makanya kami kasih stimulus (dengan penghapusan sanksi) supaya masyarakat tambah semangat membayar. Insya Allah target penerimaan tahun ini tercapai," kata Eling, Kamis (15/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Penghapusan sanksi ini dimulai sejak Kamis (15/11/2018) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

(Baca juga: Motor Wajib Rem ABS? Kemenhub: Masih Jauh Lah..)

SK tersebut berisi tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2018.

Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak ini akan berlangsung hingga satu bulan ke depan, 15 Desember 2018.

Namun, penghapusan sanksi administrasi pajak hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2017 saja.

Sementara itu, Samsat Jakarta Barat sedang mengejar target penerimaan pada tahun ini hingga mencapai Rp 3 triliun (Rp 2.999.398.000.000).

(Baca juga: Tahun Depan Paris Melarang Masuk Mobil Bermesin Diesel)

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa