Tunggak Pajak Rp 30 Juta, Pengendara MINI Cooper Ini Langsung Bayar Tunai di Tempat Razia

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 28 November 2018 | 15:25 WIB

Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang mengejar target bagi kendaraan-kendaraan yang belum membayarkan pajaknya.

Pada pemberitaan 24 November 2018 lalu, setidaknya masih ada 239.680 unit kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang berlum terbayarkan pajaknya.

Untuk mengatasi hal ini, kepolisian beberapa kali melakukan razia dengan didampingi pihak Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak di tempat razia.

Seperti yang terjadi saat razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018)

Sebuah mobil MINI Cooper berpelat nomoer B 1** VNA terkena razia dan rupanya mobil tersebut menunggak pajak hingga Rp 30 juta.

(Baca juga: Ternyata Sebanyak Ini Kendaraan yang Nunggak Pajak di Jakarta)

Vina, si pengandara mobil MINI tersebut tak bisa mengelak, dia mengaku bahwa mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018.

"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.

Saat itu juga Vina langsung diminta untuk membayar pajak di tempat, namun karena tidak membawa uang tunai maka ia diizinkan untuk pulang mengambil uang.