Berlaku untuk kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari 6 bulan
Berlaku untuk kendaraan kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial
Berlaku untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB
Besaran pengurangan:
- Hingga 50 persen PKB terutang (kendaraan rusak berat dan sosial-keagamaan)
- Selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar
- Wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi kendaraan.
Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Via Online
C. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, dan lembaga terkait)
- Kendaraan yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan
- Kendaraan yang disita instansi pemerintah dan belum berstatus hukum tetap
Sementara itu, untuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembebasan PKB, yaitu:
- Fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang
- Surat keterangan instansi pemerintah terkait fungsi kendaraan
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Dokumen penyitaan, lelang, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.