GridOto.com - Nominal atau tarif pajak mobil dan motor warga DKI Jakarta bisa dikurangi.
Bahkan warga bisa mengajukan pembabasan pajak kendaraan bermotor (PKB) alias nol rupiah.
Kebijakan ini seiring berlakunya aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur kriteria, syarat, serta mekanisme pengajuan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan tertentu.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, permohonan pengurangan PKB mulai berlaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.
"Terkait permohonan pengajuan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai dengan Kepgub nomor 841 tahun 2024, dengan ketentuan wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana terlampir pada Kepgub tersebut," ucap Herlina beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas.com.
Aturan ini menjadi landasan hukum terbaru bagi wajib pajak di DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan PKB, baik yang diberikan otomatis maupun melalui pengajuan pemilik kendaraan dengan memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung.
Adapun ketentuan pengurangan dan pembebasan PKB di DKI Jakarta, sebagai berikut:
Baca Juga: Negara Kaya Raya, UEA Bebaskan Pajak Mobil Warga Dubai Seumur Hidup
A. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan
Diberikan otomatis untuk kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta
Masa kepemilikan kendaraan kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahun berjalan
Besaran pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan.
B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
Berlaku untuk kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari 6 bulan
Berlaku untuk kendaraan kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial
Berlaku untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB
Besaran pengurangan:
- Hingga 50 persen PKB terutang (kendaraan rusak berat dan sosial-keagamaan)
- Selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar
- Wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi kendaraan.
Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Via Online
C. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, dan lembaga terkait)
- Kendaraan yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan
- Kendaraan yang disita instansi pemerintah dan belum berstatus hukum tetap
Sementara itu, untuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembebasan PKB, yaitu:
- Fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang
- Surat keterangan instansi pemerintah terkait fungsi kendaraan
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Dokumen penyitaan, lelang, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR