Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah Membedakan Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Vincensia Enggar Larasati - Minggu, 8 Oktober 2017 | 15:14 WIB
SIM
SIM

Berupa mobil bus perseorangan, dan mobil barang perseorangan.

4. Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Berupa kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan.

5. Golongan SIM C

Tilang
Tilang

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
Penggolongan SIM jelas diatur di dalam UU Lalu Lintas No 22/2009 pasal 80 mengenai bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi.

Pasal ini mengatur 5 golongan SIM:

A (kapasitas >= 3.5 ton),
B I (kapasitas >= 3.5 ton),
B II (kendaraan berat, penarik dll),
C (kendaraan roda dua),
D (kendaraan khusus penyandang cacat)

6. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus khusus bagi penyandang cacat.

Jangan salah kaprah ya Sob.

 

Editor : Niko Fiandri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa