GridOto.com - Kasus praktik penyelundupan 53 potong gading gajah ilegal dari Arab Saudi ke Indonesia tergolong unik.
Pelaku menyembunyikan belasan gading gajah itu di koper sembilan jamaah umrah dengan izin ke pemilik titip aksesori mobil.
Padahal sebenarnya barang tersebut adalah gading gajah ilegal.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka.
HAJ diduga kuat menjadi otak sekaligus pengepul dari praktik perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Pengungkapan perkara ini dirilis dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Mapolda Jatim, (30/6/26).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, tersangka HAJ mengemas puluhan gading gajah tersebut sedemikian rupa untuk mengelabui petugas pemeriksaan bandara.
Setiap potongan gading dibungkus rapi menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus kecil.
Kardus-kardus tersebut selanjutnya dititipkan ke dalam koper para jemaah umrah yang hendak pulang ke tanah air dengan klaim cuma aksesori mobil.
"Potongan gading gajah tersebut dimasukkan ke dalam koper peserta jamaah umroh sepulang dari ibadah umroh di Arab Saudi dengan memberitahukan kepada yang dititipkan bahwa barang tersebut adalah aksesoris mobil," beber Roy di Mapolda Jatim, (30/6/26).
Roy menegaskan para jemaah yang kopernya dititipkan sama sekali tidak mengetahui isi asli dari paket tersebut.
Ketika melewati pemeriksaan, mereka hanya berdalih membawa paket aksesori mobil sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tersangka.
"Makanya tadi, dia modus operandinya mereka dibungkus dengan aluminium foil atau kertas hitam yang dibilang bahwa itu aksesoris mobil. Itu aja yang dia ketahui," ujar Roy.
Siasat ini akhirnya terbongkar saat rombongan jemaah mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Petugas Bea Cukai menaruh curiga pada hasil pemindaian koper milik salah satu jemaah berinisial SH.
Saat koper SH dibongkar, petugas menemukan 12 kardus kecil yang setelah dibuka ternyata berisi 12 potongan gading gajah.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa koper delapan jemaah lainnya, yakni MS, MN, MZ, AM, NK, SA, dan TA.
Dari pemeriksaan lanjutan tersebut, ditemukan lagi 41 potongan gading gajah dengan kemasan serupa.
Total barang bukti yang disita petugas mencapai 53 potong gading gajah.
Seluruh barang tersebut dipastikan ilegal karena dibawa dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak memiliki dokumen legalitas perdagangan, serta tidak dilaporkan ke otoritas karantina.
"Dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina," jelas Roy.
Berdasar hasil penyelidikan awal, potongan gading gajah tersebut diketahui berasal dari spesies gajah Afrika.
Tersangka HAJ membelinya dari sejumlah pedagang ilegal di Arab Saudi pada November 2025, sebelum akhirnya diselundupkan ke Indonesia.
Rencananya, gading-gading tersebut akan dipasarkan secara bebas di Indonesia sebagai bahan baku bernilai tinggi untuk pembuatan souvenir, pipa rokok, hingga komponen pelengkap gaya hidup seperti aksesori mobil.
"Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kerajinan seperti buat pipa rokok, kemudian ada beberapa juga souvenir yang mereka gunakan, ada juga yang diperjual belikan lagi oleh mereka ke beberapa tempat lainnya," papar Roy.
Polda Jatim juga memastikan tersangka HAJ bergerak secara personal dan tidak memiliki keterkaitan dengan biro perjalanan umrah manapun.
Ia murni memanfaatkan ketidaktahuan rombongan jemaah umrah untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
"Dia memanfaatkan jemaah umroh ini yang pulang ke Indonesia namun para jemaah umroh ini tidak mengetahui bahwa itu gading atau apa, dia tidak mengetahui," tegasnya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami total nilai kerugian negara serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar internasional yang lebih besar.
Akibat perbuatan nekatnya, tersangka HAJ kini harus mendekam di sel tahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
HAJ terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR