Total barang bukti yang disita petugas mencapai 53 potong gading gajah.
Seluruh barang tersebut dipastikan ilegal karena dibawa dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak memiliki dokumen legalitas perdagangan, serta tidak dilaporkan ke otoritas karantina.
"Dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina," jelas Roy.
Berdasar hasil penyelidikan awal, potongan gading gajah tersebut diketahui berasal dari spesies gajah Afrika.
Tersangka HAJ membelinya dari sejumlah pedagang ilegal di Arab Saudi pada November 2025, sebelum akhirnya diselundupkan ke Indonesia.
Rencananya, gading-gading tersebut akan dipasarkan secara bebas di Indonesia sebagai bahan baku bernilai tinggi untuk pembuatan souvenir, pipa rokok, hingga komponen pelengkap gaya hidup seperti aksesori mobil.
"Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kerajinan seperti buat pipa rokok, kemudian ada beberapa juga souvenir yang mereka gunakan, ada juga yang diperjual belikan lagi oleh mereka ke beberapa tempat lainnya," papar Roy.
Polda Jatim juga memastikan tersangka HAJ bergerak secara personal dan tidak memiliki keterkaitan dengan biro perjalanan umrah manapun.
Ia murni memanfaatkan ketidaktahuan rombongan jemaah umrah untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
"Dia memanfaatkan jemaah umroh ini yang pulang ke Indonesia namun para jemaah umroh ini tidak mengetahui bahwa itu gading atau apa, dia tidak mengetahui," tegasnya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami total nilai kerugian negara serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar internasional yang lebih besar.
Akibat perbuatan nekatnya, tersangka HAJ kini harus mendekam di sel tahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
HAJ terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR