GridOto.com - Seorang mekanik harus berurusan dengan polisi usai nekat gadai Toyota Avanza pelanggannya dengan modus harus dibawa ke bengkel.
AP (43) nekat membawa kabur mobil tersebut hingga akhirnya diketahui menggadaikannya seharga Rp25 juta.
Kapolsek Mondokan Iptu Irwan Marviyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah bengkel mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah beberapa bulan buron.
"Karena telah mengenal pelaku sebagai mekanik, korban tanpa rasa curiga menyerahkan kunci beserta dokumen kendaraan," ungkap Kapolsek Mondokan Iptu Irwan Marviyanto, Senin (29/6/2026).
AP ditangkap di Bengkel Mitra Jaya Motor, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelaku penggelapan berinisial AP berhasil kami amankan di Bengkel Mitra Jaya Motor, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 2, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan," kata Irwan menukil TribunSolo.
Diketahui kasus tersebut bermula pada 20 Februari 2026.
Korban, Agus Sunaryo, warga Dukuh Jetis, Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan, menghubungi AP melalui WhatsApp untuk memperbaiki lampu depan Toyota Avanza miliknya yang mati serta mengganti kipas blower AC.
Baca Juga: Pemilik Toyota Avanza Panik Usai Kenyang Makan, Gerak-gerik Penumpang Kijang Innova Dicurigai
Saat datang ke rumah korban, AP menyampaikan bahwa perbaikan tidak bisa dilakukan di lokasi.
Ia meyakinkan korban bahwa mobil perlu dibawa ke bengkel agar proses servis lebih optimal.
Pelaku juga meminta STNK mobil dengan alasan akan membeli suku cadang di Kota Sragen sekaligus mengantisipasi razia kendaraan.
Karena telah mengenal AP sebagai mekanik, korban mempercayai permintaan tersebut dan menyerahkan kunci serta dokumen kendaraan.
Namun, setelah mobil dibawa pergi, kendaraan tidak pernah dikembalikan. Setiap kali dihubungi, pelaku terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya menghilang.
"Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mondokan," ujar Irwan.
Penyelidikan polisi mengungkap Toyota Avanza tahun 2007 bernomor polisi AD 1150 KY itu ternyata telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Palur senilai Rp 25 juta.
Transaksi dilakukan melalui seorang perantara hanya beberapa hari setelah kendaraan dibawa dari rumah korban.
Baca Juga: Toyota Avanza FWD Mental Tak Keruan, Diseruduk Besi Baja Beroda Seberat Sekitar 30 Ton
Berbekal keterangan saksi, alat bukti, dan penelusuran intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Bogor.
"Begitu keberadaan pelaku berhasil kami lacak, tim langsung bergerak menuju lokasi di Kabupaten Bogor. Berkat koordinasi yang baik dan kerja cepat anggota di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa kendala dan langsung dibawa ke Sragen untuk menjalani proses hukum," ujar Irwan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR