Ia meyakinkan korban bahwa mobil perlu dibawa ke bengkel agar proses servis lebih optimal.
Pelaku juga meminta STNK mobil dengan alasan akan membeli suku cadang di Kota Sragen sekaligus mengantisipasi razia kendaraan.
Karena telah mengenal AP sebagai mekanik, korban mempercayai permintaan tersebut dan menyerahkan kunci serta dokumen kendaraan.
Namun, setelah mobil dibawa pergi, kendaraan tidak pernah dikembalikan. Setiap kali dihubungi, pelaku terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya menghilang.
"Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mondokan," ujar Irwan.
Penyelidikan polisi mengungkap Toyota Avanza tahun 2007 bernomor polisi AD 1150 KY itu ternyata telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Palur senilai Rp 25 juta.
Transaksi dilakukan melalui seorang perantara hanya beberapa hari setelah kendaraan dibawa dari rumah korban.
Baca Juga: Toyota Avanza FWD Mental Tak Keruan, Diseruduk Besi Baja Beroda Seberat Sekitar 30 Ton
Berbekal keterangan saksi, alat bukti, dan penelusuran intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Bogor.
"Begitu keberadaan pelaku berhasil kami lacak, tim langsung bergerak menuju lokasi di Kabupaten Bogor. Berkat koordinasi yang baik dan kerja cepat anggota di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa kendala dan langsung dibawa ke Sragen untuk menjalani proses hukum," ujar Irwan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR