Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi Usai Aniaya Tetangga, Berawal Mobil yang Tak Sengaja Ngegas

Ferdian - Senin, 29 Juni 2026 | 20:45 WIB
Seorang warga lapor ke polisi usai dianiaya anggota DPRD. kejadian bermula gas mobil kegeber saat lewat speed trap
Ilustrasi/Gemini AI
Seorang warga lapor ke polisi usai dianiaya anggota DPRD. kejadian bermula gas mobil kegeber saat lewat speed trap

GridOto.com - Seorang Anggota DPRD Medan berinisial AT dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah keduanya terlibat cekcok di kawasan Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatra Utara, Jumat (5/6/2026) lalu.

Pelaku dan korban diketahui adalah berstatus tetangga.

Polrestabes Medan kini menangani laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor untuk memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan itu.

Sebelum terjadinya aksi penganiayaan, Robin yang tengah mengemudikan mobil bersama istrinya melewati gundukan dan tak sengaja menginjak gas.

Di tempat bersamaan, saat itu melintas juga AT yang tengah berada di sisi jalan dan merasa tidak terima karena diduga Robin menggeber AT.

"Jadi pelapor ini lewat speed trap, tapi enggak sengaja terinjak gas. Karena tak terima, terlapor langsung menggebrak mobil pelapor. Sempat terjadi cekcok, korban juga mengaku sempat dipukul di mobilnya," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ketua DPRD Kepri Kelayapan Naik Harley-Davidson FXDR Tanpa Helm, Polisi Pamer Surat Tilang

Setelah sampai di rumah, di mana rumah antara keduanya yang hanya berjarak 50 meter ini terlapor langsung mendatangi rumah pelapor.

Di sana, terlapor mengaku didatangi oleh AT dan beberapa kerabatnya yang mana ia juga kembali mendapatkan tindakan tak menyenangkan di rumahnya hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi terutama dari pelapor.

"Masih kita kembangkan kasusnya. Untuk saksi juga sudah ada yang kita periksa," ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).

Adrian menjelaskan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.

Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap para terlapor untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Sudah kita kirimkan surat panggilan kepada terlapor. Jadwalnya dalam minggu ini kita minta terlapor bisa datang," ucapnya.

Ia menjelaskan pihaknya belum ada melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota legislatif Kota Medan ini.

Baca Juga: Petaka Silau Lampu, Ketua DPRD Luwu Timur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Bawa Toyota Fortuner

Nantinya, jika pemanggilan terhadap terlapor sudah dipenuhi pihaknya akan kembali melakukan gelar untuk menetapkan langkah selanjutnya.

Polisi masih menyelidiki laporan warga, Robin Silalahi (52), yang melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis mengatakan, laporan korban saat ini masih ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi. Total sudah tiga orang," kata Adrian saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Sabtu (27/6/2026).

Adrian menuturkan, pihaknya juga sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor atau anggota DPRD berinisial AT.

"Pemanggilan kita layangkan. Jadwalnya Minggu ini," sebutnya.

Di samping itu, sejauh ini pihaknya belum mendapati informasi kedua belah pihak melakukan proses mediasi.

Baca Juga: Tarif Parkir Valet di Jakarta Ugal-ugalan, Pansus DPRD DKI Temui Sampai Rp 250.000

"Kami masih tetangga memang. Jarak rumah kami sekitar 50 meter. Di situ istrinya mencakar wajah saya terus balek mereka," ucap Robin.

Setelah itu, Robin masih sempat menunggu iktikad baik dari pihak AT untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

Namun, Robin tidak mendapati niat baik tersebut sehingga membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026.

"Saya tunggu iktikad baiknya dua hari tidak ada. Ya saya laporkan ke polisi. Saya menuntut secara adil perlakuannya itu," tandasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa