Di sana, terlapor mengaku didatangi oleh AT dan beberapa kerabatnya yang mana ia juga kembali mendapatkan tindakan tak menyenangkan di rumahnya hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi terutama dari pelapor.
"Masih kita kembangkan kasusnya. Untuk saksi juga sudah ada yang kita periksa," ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).
Adrian menjelaskan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.
Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap para terlapor untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Sudah kita kirimkan surat panggilan kepada terlapor. Jadwalnya dalam minggu ini kita minta terlapor bisa datang," ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya belum ada melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota legislatif Kota Medan ini.
Baca Juga: Petaka Silau Lampu, Ketua DPRD Luwu Timur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Bawa Toyota Fortuner
Nantinya, jika pemanggilan terhadap terlapor sudah dipenuhi pihaknya akan kembali melakukan gelar untuk menetapkan langkah selanjutnya.
Polisi masih menyelidiki laporan warga, Robin Silalahi (52), yang melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR