GridOto.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta temui tarif parkir valet ugal-ugalan.
Terutama di pusat perbelanjaan dan hotel yang tembus Rp 200.000 sampai Rp 250.000.
Atas temuan ini, DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi tarif layanan parkir valet di Ibu Kota maksimal Rp 50.000.
"Tetapkan ketentuan tarif untuk layanan parkir valet dengan harga tertinggi Rp 50.000 untuk semua jenis layanan atau lokasi," tutur Kepala Pansus Perparkiran DKI Jakarta, Jupiter, usai rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, (20/4/26) menukil Kompas.com.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera diatur agar tidak memberatkan masyarakat.
Karena itu, DPRD mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru yang lebih relevan terkait perparkiran saat ini.
"Kami mendesak agar segera dibuat pergub baru karena aturan lama sudah tidak relevan," katanya.
Baca Juga: Mas Pram Minta Maaf, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Bikin Orang-orang Mampu Syok
Selain soal tarif, Jupiter juga menyoroti aturan lama perparkiran yang dinilai belum mengatur sistem pembayaran parkir secara digital.
Padahal, menurut dia, sistem tersebut penting untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih transparan dan akuntabel.
"Perda yang lama tidak mengatur pembayaran untuk menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih transparan, akuntabel dan efisien. Tidak disebut mengembangkan pembayaran aturan parkir itu secara sistem digital, itu tidak ada," ungkap Jupiter.
Ia menilai, celah dalam aturan saat ini berpotensi membuka ruang penyimpangan oleh oknum tertentu dan bisa berdampak pada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau celah ini tidak ditutup, potensi kebocoran PAD bisa terus terjadi," ujarnya.
DPRD berharap pemerintah provinsi segera menyusun regulasi baru agar pengelolaan parkir di Jakarta lebih tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.