Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Kijang Innova di Garasi Atas Trotoar Jalan Ambon Bandung Terungkap, Ketua RW Minta Maaf

Irsyaad W - Senin, 15 Juni 2026 | 16:05 WIB
Bangunan permanen Garasi yang berdiri di atas trotoar Jalan Ambon, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, sebelumnya terfoto ada mobil di dalamnya
Faqih Rohman Syafei/Kompas.com
Bangunan permanen Garasi yang berdiri di atas trotoar Jalan Ambon, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, sebelumnya terfoto ada mobil di dalamnya

Bagian samping bangunan dilengkapi teralis, sementara salah satu sisinya memiliki pintu besi.

Keberadaan bangunan itu dinilai menghalangi jalur pejalan kaki karena berdiri di ruang publik.

Video yang memperlihatkan bangunan garasi di atas trotoar kemudian menyebar di media sosial.

Baca Juga: Alih Fungsi, Ini Alasan Orang Amerika Suka Parkir di Tepi Jalan Meski Punya Garasi

Dalam video tersebut, tampak garasi berdiri permanen di area yang semestinya menjadi hak pejalan kaki.

Mobil pribadi yang berada di dalam bangunan membuat warganet semakin menyoroti penggunaan garasi tersebut.

Setelah viral, petugas Satpol PP Kota Bandung mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, mengatakan bangunan itu melanggar Perda Trantibum Pasal 13 dan Pasal 21 yang mengatur pemanfaatan ruang publik.

"Jadi setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasat yang mendapatkan arahan dari Pak Wali Kota, jadi kami melakukan pembongkaran," ucap Krismarjadi saat ditemui di lokasi, (14/6/26) disitat dari Kompas.com.

Sebelum pembongkaran, petugas sempat memberi kesempatan kepada pihak RW untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Namun, pembongkaran akhirnya dilakukan petugas karena pihak RW meminta waktu.

"Tadinya kami mau pihak RW bongkar sendiri lah. Tapi ternyata minta waktu dan seterusnya," ungkap Krismarjadi.

"Tapi kita juga tidak diberi banyak waktu, sehingga sekarang kami melakukan pembongkaran paksa," imbuhnya.

Pembongkaran dilakukan secara manual menggunakan palu besar.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu Kalau Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri Bisa Didenda Miliaran

Sisa dinding kemudian ditarik memakai tali yang dikaitkan ke mobil truk hingga bangunan roboh.

Setelah dibongkar, bangunan garasi tersebut rata dengan tanah.

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bandung dan aparat kewilayahan kemudian membersihkan material bangunan yang berserakan di sekitar lokasi.

Pembongkaran garasi di Jalan Ambon dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki.

Kasus ini menjadi perhatian karena bangunan permanen di atas fasilitas umum dapat mengganggu akses warga.

Terakhir, Anne menyebut garasi awalnya dibangun untuk menyimpan kendaraan pengangkut sampah, ia tetap meminta maaf karena bangunan tersebut berdiri di ruang yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa