Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Parkir Mobil di Jalan Perumahan, Bisa Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp 1,5 Miliar

Irsyaad W - Senin, 19 Januari 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan.
Instagram @infoseputarlombok
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan.

GridOto.com - Memarkirkan mobil di jalan perumahan bisa dikenai sanksi pidana dan denda.

Bentuk sanksi pidananya ngeri, bisa dipenjara 18 bulan atau juga dijerat denda Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tindakan memarkir kendaraan di jalan yang mengganggu fungsi jalan tidak dibenarkan, misalnya parkir sembarangan di perumahan hingga parkir sembarangan di depan rumah orang.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 63 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi.

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) UU tersebut menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Aturan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Baca Juga: Info ke Tetangga, Asal Bikin Polisi Tidur di Area Perumahan Bisa Dipidana

Ilustrasi jalan di kompleks perumahan
Dylan Andika/GridOto.com
Ilustrasi jalan di kompleks perumahan

Dalam regulasi ini disebutkan penggunaan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk untuk parkir kendaraan, merupakan perbuatan yang dilarang.

Pada Pasal 38 PP Nomor 34 Tahun 2006, dijelaskan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Artinya, memarkir kendaraan di jalan umum, terlebih jika menyebabkan penyempitan jalan, menghambat lalu lintas, atau mengganggu pengguna jalan lain, bisa dipidana.

Dengan demikian, kebiasaan memarkir kendaraan di depan rumah tetangga tidak hanya berisiko memicu masalah sosial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Ilustrasi parkir sembarangan membuat Suzuki Ertiga dicoret-coret tulisan menohok
Istimewa
Ilustrasi parkir sembarangan membuat Suzuki Ertiga dicoret-coret tulisan menohok

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa