GridOto.com - Memarkirkan mobil di jalan perumahan bisa dikenai sanksi pidana dan denda.
Bentuk sanksi pidananya ngeri, bisa dipenjara 18 bulan atau juga dijerat denda Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tindakan memarkir kendaraan di jalan yang mengganggu fungsi jalan tidak dibenarkan, misalnya parkir sembarangan di perumahan hingga parkir sembarangan di depan rumah orang.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 63 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi.
Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) UU tersebut menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Aturan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Baca Juga: Info ke Tetangga, Asal Bikin Polisi Tidur di Area Perumahan Bisa Dipidana
Dalam regulasi ini disebutkan penggunaan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk untuk parkir kendaraan, merupakan perbuatan yang dilarang.
Pada Pasal 38 PP Nomor 34 Tahun 2006, dijelaskan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Artinya, memarkir kendaraan di jalan umum, terlebih jika menyebabkan penyempitan jalan, menghambat lalu lintas, atau mengganggu pengguna jalan lain, bisa dipidana.
Dengan demikian, kebiasaan memarkir kendaraan di depan rumah tetangga tidak hanya berisiko memicu masalah sosial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR