GridOto.com - Seorang wanita pemilik mobil kena denda setara Rp 83 juta.
Ini gegara Ia memarkirkan mobilnya di depan sebuah benda.
Usut punya usut, mobil wanita itu ternyata parkir di depan hidran saat terjadi kebakaran di Amerika Serikat (AS).
Melansir New York Post, (1/3/25), sebuah sedan merah diparkir secara ilegal di depan hidran kebakaran pada 12 Februari 2025, sehingga memperlambat respons petugas saat hendak memadamkan api.
Kebakaran di kompleks kuil Buddha di Anthony Avenue, Tremont itu dipicu oleh pemanas ruangan.
Akibatnya, dua orang, yang terdiri dari seorang biksu dan seorang pengunjung kuil dinyatakan meninggal dunia.
Petugas pemadam kebakaran mengatakan terdapat sebuah mobil yang menghalangi hidran yang paling dekat dengan gedung.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu Kalau Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri Bisa Didenda Miliaran
Foto-foto dari lokasi kejadian menunjukkan selang pemadam kebakaran meliuk-liuk di sekitar beberapa mobil untuk mencapai sumber air di jalan yang padat itu.
Menanggapi sanksi tersebut, wanita pemilik mobil mengatakan, "Saya tidak seharusnya melakukannya (memarkir mobil di depan hidran), tetapi di mana lagi saya bisa parkir?"
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR