Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Banyak yang Tahu Kalau Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri Bisa Didenda Miliaran

Ferdian - Minggu, 23 Februari 2025 | 11:45 WIB
Ilustrasi jalan di kompleks perumahan
Dylan Andika/GridOto.com
Ilustrasi jalan di kompleks perumahan

GridOto.com - Banyak yang masih belum tahu, parkir mobil di depan rumah sendiri dendanya bikin keuangan kembang kempis.

Pemilik mobil bisa terancam denda sampai Rp 1,5 miliar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Konsultan dan pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar pernah menjelaskan, masalah parkir diatur dalam peraturan daerah atau perda.

"Secara khusus perparkiran itu diatur dalam Perda masing-masing daerah, dalam kaitannya dengan ketertiban umum di daerah masing-masing," kata Fickar (8/11/24) disitat Kompas.com.

Sebagai contoh, di Jakarta, aturan terkait parkir terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal 140 ayat (1) Perda menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Pada ayat (2), setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Baca Juga: Trotoar di Jaksel Alih Fungsi, Fasilitas Pejalan Kaki Berubah Jadi Parkir Mobil VIP

Dalam ayat (3), setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Ayat (4) melanjutkan, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa