Info ke Tetangga, Asal Bikin Polisi Tidur di Area Perumahan Bisa Dipidana

Ferdian - Minggu, 14 Desember 2025 | 10:48 WIB

Contoh polisi tidur sesuai standar nasional. (Ferdian - )

GridOto.com - Tak sedikit warga yang melakukan pemasangan polisi tidur atau speed bum di lingkungan perumahan.

Hal ini jadi solusi cepat mengatasi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Tapi yang belum banyak diketahui, membangun polisi tidur tanpa izin resmi justru bisa berujung pelanggaran hukum.

Praktik pembuatan polisi tidur secara swadaya, tanpa standar dan persetujuan instansi berwenang, dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Atruan ini secara tegas melarang setiap perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan maupun kondisi jalan itu sendiri.

Polisi tidur yang dibangun sembarangan, dengan ukuran tidak standar atau bahan yang tidak sesuai, berpotensi merusak jalan sekaligus membahayakan pengguna lalu lintas.

Baca Juga: Ini Sebabnya Sokbreker Motor Kalian Mantul-mantul Tiap Kali Kena Polisi Tidur

Gangguan fungsi jalan tidak hanya dimaknai sebagai kerusakan fisik, tetapi juga mencakup hambatan terhadap kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas.

Secara prinsip, polisi tidur atau alat pembatas kecepatan merupakan bagian dari perlengkapan jalan. Karena itu, pemasangannya tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh warga, RT, atau komunitas tertentu tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah atau dinas perhubungan.