Kemudian, juga menerapkan ETLE Handheld. Dimana petugas dalam penindakan bisa menggunakan handphone pada personel yang memiliki ETLE Handheld .
“Keduanya bisa print untuk dilakukan surat konfirmasi. Konfirmasi diberikan kepada pelanggar tersebut karena rata rata di wilayah Ponorogo memang banyak melanggar pasal 291 ayat 1 dan 2 terkait tidak menggunakan helm karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Ponorogo,” urainya menukil TribunJatim.
Sehingga, diterapkan penggunaan ETLE secara masif di Bumi Reog.
Ia menyampaikan bahwa ETLE merata, tidak hanya di perkotaan saja.
“Karena memang penindakan seperti ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap waktunya tentatif menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang rawan,” imbuhnya.
Ketika ditanya mungkin ada yang masyarakat tidak saat ditilang dengan ETLE?
Dia menyatakan bahwa mungkin bisa disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat.
Baca Juga: Sindikat Penipuan SMS Tilang Elektronik di Indonesia Terkuak, Diotaki Warga Negara China
“Memang kesadaran dalam berkendara keselamatan memang harus dengan kesadaran. Jadi walaupun kita hanya jalan ke rumah sedikit atau ke pasar tetap menggunakan helm saat berkendara karena banyak kecelakaan lalu lintas yang tidak menggunakan helm terjadi laka sehingga banyak yang meninggal dunia,” urainya.
Menurutnya bahwa surat tilang bisa diberikan langsung maupun dikirimkan ke alamat rumah. Kemudian nanti bisa konfirmasi ke kantor Satlantas Polres Ponorogo.
“Kemudian membayarkan lewat briva maupun ke kejaksaan,” pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR