GridOto.com - Pengemudi Suzuki Carry pikap dan Daihatsu Xenia di Batam terancam denda Rp 60 miliar.
Selain itu, keduanya juga terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atas kejahatan yang dilakukan.
Mereka berani melakukan praktik ilegal karena menggenggam 'surat sakti Dinas Perhubungan (Dishub)'.
Praktik tersebut terungkap melalui operasi yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di lokasi berbeda.
Dari dua pengungkapan itu, aparat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi Dishub hingga penggunaan data kapal fiktif untuk mendapatkan jatah Pertalite puluhan ribu liter setiap bulan.
Kasus pertama, diungkap Satreskrim Polresta Barelang setelah menerima informasi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian menyampaikan, operasi pengungkapan yang berlangsung, (30/4/26) lalu berawal dari petugas mendapati sebuah Suzuki Carry pikap nopol BP 8954 EO mengisi Pertalite ke sejumlah jeriken di bak.
"Setelah penuh, jeriken ditutup menggunakan terpal untuk menghindari kecurigaan sebelum kendaraan meninggalkan SPBU," katanya saat dihubungi, (9/5/26) menukil Kompas.com.
Petugas lalu membuntuti Carry pikap tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batu Ampar.
Di lokasi itu, tersangka berinisial AA (48) menurunkan 20 jeriken berisi Pertalite di sebuah rumah, lalu melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma.
Baca Juga: Curiga Lihat Kijang Innova Dan Dua Mobil Lain Tersiksa, Polisi Gerak Cepat Ringkus Sopir
Selain di bengkel, AA kembali menurunkan enam jeriken Pertalite kepada tersangka lain berinisial AS (36).
"Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi (Dishub,-red) melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp 4 juta," beber Debby.
"Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan," ujarnya.
Namun, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijual kembali kepada AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.
Sementara itu, AS membeli Pertalite subsidi untuk dijual kembali menggunakan pertamini dengan harga Rp 12.000 per liter.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Suzuki Carry Pikap, 26 jeriken berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dishub Kota Batam.
Kasus kedua, diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri yang memakai modus serupa.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau dan mendapati sebuah Daihatsu Xenia nopol BP 1640 RJ mengisi Pertalite ke dalam jerigen, (6/5/26).
Xenia itu kemudian dibuntuti hingga sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.
Di lokasi tersebut, pengemudi berinisial HS menurunkan dan menjual dua jeriken Pertalite kepada pemilik warung pinggir jalan.
Baca Juga: Manusia Serakah, Rutin Beli Solar Pakai Tiga Mobil Berbeda Berujung Denda Rp 60 Miliar
Polisi lalu mengamankan HS beserta Daihatsu Xenia dan barang bukti berupa 14 jeriken berisi Pertalite dan 17 jeriken kosong.
Hasil penyidikan mengungkap, HS memiliki surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam untuk pembelian Pertalite bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota mencapai 30.000 liter per bulan.
"Namun, kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut diduga fiktif. Kapalnya tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan tersangka," katanya melalui sambungan telepon, (9/5/26) mengutip Kompas.com.
Polisi mencatat. HS telah membeli Pertalite menggunakan rekomendasi tersebut sejak Januari 2026.
HS selalu membeli 1.055,5 liter Pertalite dari SPBU Tanjung Riau untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Dari pengungkapan itu, aparat turut menyita fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam Kota, uang hasil penjualan BBM, selang, telepon genggam, serta puluhan jeriken.
Kini para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra hingga saat ini belum bersedia memberikan konfirmasi terkait surat rekomendasi yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.
"Nanti saya hubungi kembali ya, saya masih rapat ini," kata Leo singkat saat berhasil dihubungi melalui sambungan telepon, (9/5/26).
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR