Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Genggam Surat Sakti Dishub, Pengemudi Suzuki Carry dan Daihatsu Xenia Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Senin, 18 Mei 2026 | 11:15 WIB
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengungkap praktik penimbunan Pertalite ilegal oleh pengemudi Daihatsu Xenia menggunakan Surat Sakti Rekomendasi Dishub Batam Kota
Dok. Ditpolairud Polda Kepri
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengungkap praktik penimbunan Pertalite ilegal oleh pengemudi Daihatsu Xenia menggunakan Surat Sakti Rekomendasi Dishub Batam Kota

Di lokasi tersebut, pengemudi berinisial HS menurunkan dan menjual dua jeriken Pertalite kepada pemilik warung pinggir jalan.

Baca Juga: Manusia Serakah, Rutin Beli Solar Pakai Tiga Mobil Berbeda Berujung Denda Rp 60 Miliar

Polisi lalu mengamankan HS beserta Daihatsu Xenia dan barang bukti berupa 14 jeriken berisi Pertalite dan 17 jeriken kosong.

Hasil penyidikan mengungkap, HS memiliki surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam untuk pembelian Pertalite bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota mencapai 30.000 liter per bulan.

"Namun, kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut diduga fiktif. Kapalnya tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan tersangka," katanya melalui sambungan telepon, (9/5/26) mengutip Kompas.com.

Polisi mencatat. HS telah membeli Pertalite menggunakan rekomendasi tersebut sejak Januari 2026.

HS selalu membeli 1.055,5 liter Pertalite dari SPBU Tanjung Riau untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Dari pengungkapan itu, aparat turut menyita fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam Kota, uang hasil penjualan BBM, selang, telepon genggam, serta puluhan jeriken.

Kini para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra hingga saat ini belum bersedia memberikan konfirmasi terkait surat rekomendasi yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

"Nanti saya hubungi kembali ya, saya masih rapat ini," kata Leo singkat saat berhasil dihubungi melalui sambungan telepon, (9/5/26).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa