Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dikira Warga Sekitar Dealer, Gudang Ribuan Motor Ilegal di Jaksel Kini Tertutup Rapat Pagar Seng

Irsyaad W - Kamis, 14 Mei 2026 | 16:00 WIB
Penampakan dari depan gudang ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang kini ditutup seng tinggi hingga tak terlihat dari luar
Hanifah Salsabila/Kompas.com
Penampakan dari depan gudang ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang kini ditutup seng tinggi hingga tak terlihat dari luar

Beberapa di antaranya bahkan masih terbungkus plastik.

Namun, debu semen yang tergerus dari permukaan lantai tampak menutupi sejumlah motor.

Tumpukan ban juga terlihat cukup berdebu, sementara komponen lain banyak yang sudah dibungkus plastik hitam dan bening.

Tak hanya motor utuh, polisi juga menemukan tumpukan komponen kendaraan yang telah dilepas satu per satu, seperti ban, knalpot, hingga berbagai suku cadang kecil lainnya.

Dari luar, gudang tersebut tak begitu mencolok. Namun, keberadaannya cukup tersembunyi di balik pagar tinggi di tengah permukiman warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ribuan motor yang dikumpulkan di gudang itu diduga akan dijual secara ilegal ke luar negeri.

Baca Juga: Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan

Roda motor yang sudah dipereteli di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Adam Samudra/GridOto
Roda motor yang sudah dipereteli di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

"Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi penadahan, (11/5/26) menukil Kompas.com.

Budi merinci, sebanyak 957 unit motor disita dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya ditemukan dalam kondisi terurai.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengungkapkan, gudang milik PT Indobike 26 itu telah beroperasi sejak 2022.

Dalam kurun empat tahun terakhir, jaringan tersebut diduga telah menyelundupkan sekitar 99.000 unit motor ke sejumlah negara, seperti Tahiti dan Togo.

Dari bisnis ilegal itu, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 26 miliar.

Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 177 miliar.

Iman menjelaskan, kerugian negara muncul karena pelaku diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mendaftarkan pinjaman pembelian ribuan motor tersebut.

"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” tutur Iman.

Dalam kasus ini, Direktur PT Indobike 26 berinisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini WS ditetapkan sebagai tersangka untuk berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penadahan hingga pencucian uang.

Baca Juga: Beberapa Orang Datangi Gudang Ribuan Motor Ilegal di Jaksel, Bawa Harapan Tapi Berakhir Kecewa

Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan
Adam Samudra
Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan

WS menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan jaminan pinjaman atau fidusia motor.

"Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tutur Iman.

Saat masyarakat yang digunakan data pribadinya tidak melakukan pembayaran, akan bermasalah dengan adanya pencatatan kredit atau BI checking.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan ribuan motor itu mulanya didapat dari pengepul.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor.

Dugaan awal, motor dari pengepul ini didapat dari pengalihan jaminan fidusia.

Namun, penyidik masih mendalami proses pengajuan fidusianya, dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat tidak.

Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.

"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.

Kini tersangka WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
Adam Samudra/GridOto
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa