Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Murah Banget, Pemilik Motor Listrik di Jakarta Bayar Pajak Tahunan Tak Sampai Rp 50.000

Irsyaad W - Senin, 11 Mei 2026 | 08:10 WIB
Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru.(screenshot @gesits)
Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru.(screenshot @gesits)

GridOto.com - Pajak tahunan motor listrik di Jakarta ternyata murah banget.

Para pemilik hanya mengeluarkan uang di bawah Rp 50.000 tiap tahunnya.

Ini karena insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) listrik di DKI Jakarta masih berlanjut di tahun 2026 ini.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang mendorong pemerintah daerah untuk terus memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Dengan pembebasan tersebut, biaya pajak tahunan motor listrik di Jakarta menjadi jauh lebih ringan.

Namun, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ sendiri merupakan iuran wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan PMK No.16/PMK.010/2017.

Untuk motor, besarannya Rp 32.000, ditambah biaya administrasi Rp 3.000.

Melansir Kompas.com, maka total biaya yang harus dikeluarkan setiap tahun untuk motor listrik hanya sebesar Rp 35.000, karena tidak ada pungutan PKB.

Sementara itu, pada perpanjangan lima tahunan, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.

Baca Juga: Motor Listrik Dijual Setengah Harga, Intip Banderol dan Spek TVS iQube S Mei 2026

Pasalnya, terdapat tambahan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Rinciannya meliputi biaya penggantian STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000, penerbitan pelat nomor (TNKB) Rp 60.000, serta penerbitan atau penggantian BPKB sebesar Rp 225.000.

Juga biaya SWDKLLJ Rp 35.000.

Jika dijumlah, pajak 5 tahunan yang mesti dibayar para pemilik motor listrik di Jakarta hanya sekitar Rp 420.000.

Selain bebas PKB, pemerintah daerah juga masih memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa