GridOto.com - Pajak tahunan motor listrik di Jakarta ternyata murah banget.
Para pemilik hanya mengeluarkan uang di bawah Rp 50.000 tiap tahunnya.
Ini karena insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) listrik di DKI Jakarta masih berlanjut di tahun 2026 ini.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang mendorong pemerintah daerah untuk terus memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Dengan pembebasan tersebut, biaya pajak tahunan motor listrik di Jakarta menjadi jauh lebih ringan.
Namun, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ sendiri merupakan iuran wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan PMK No.16/PMK.010/2017.
Untuk motor, besarannya Rp 32.000, ditambah biaya administrasi Rp 3.000.
Melansir Kompas.com, maka total biaya yang harus dikeluarkan setiap tahun untuk motor listrik hanya sebesar Rp 35.000, karena tidak ada pungutan PKB.
Sementara itu, pada perpanjangan lima tahunan, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.
Baca Juga: Motor Listrik Dijual Setengah Harga, Intip Banderol dan Spek TVS iQube S Mei 2026
Pasalnya, terdapat tambahan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Rinciannya meliputi biaya penggantian STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000, penerbitan pelat nomor (TNKB) Rp 60.000, serta penerbitan atau penggantian BPKB sebesar Rp 225.000.
Juga biaya SWDKLLJ Rp 35.000.
Jika dijumlah, pajak 5 tahunan yang mesti dibayar para pemilik motor listrik di Jakarta hanya sekitar Rp 420.000.
Selain bebas PKB, pemerintah daerah juga masih memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR