Untuk besaran subsidi motor listrik belum jelas, namun diperkirakan berkisar Rp5 juta.
Sebelumnya diketahui pemerintah pernah memberikan subsidi motor listrik Rp 7 juta pada tahun 2024.
Kuota subsidi telah habis per September 2024, dengan total 60.761 unit.
Syarat mendapatkan subsidi motor listril saat iti adalah WNI, 1 NIK untuk 1 unit, dan motor memiliki TKDN minimal 40%.
Namun pada 2025, hingga saat ini pemerintah menahan subsidi tersebut.
Menurut Purbaya upaya pemberian subsidi ini bertujuan salah satunya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Bisa mengurangi konsumsi bahan bakar fuel BBM. Jadi ke depan seharusnya kalau itu dipercepat lebih memperkuat daya tahan anggaran ekonomi kita,” ujar Purbaya
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR