Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Murah Banget, Pemilik Motor Listrik di Jakarta Bayar Pajak Tahunan Tak Sampai Rp 50.000

Irsyaad W - Senin, 11 Mei 2026 | 08:10 WIB
Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru.(screenshot @gesits)
Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru.(screenshot @gesits)

Baca Juga: Motor Listrik Dijual Setengah Harga, Intip Banderol dan Spek TVS iQube S Mei 2026

Pasalnya, terdapat tambahan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Rinciannya meliputi biaya penggantian STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000, penerbitan pelat nomor (TNKB) Rp 60.000, serta penerbitan atau penggantian BPKB sebesar Rp 225.000.

Juga biaya SWDKLLJ Rp 35.000.

Jika dijumlah, pajak 5 tahunan yang mesti dibayar para pemilik motor listrik di Jakarta hanya sekitar Rp 420.000.

Selain bebas PKB, pemerintah daerah juga masih memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa