Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jawa Barat Serba Mudah, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp Pakai Cara Ini

Irsyaad W - Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:30 WIB
Layanan pembayaran pajak kendaraan lewat WhatsApp di Jawa Barat
Dok. Bapenda Jawa Barat
Layanan pembayaran pajak kendaraan lewat WhatsApp di Jawa Barat

GridOto.com - Layanan administrasi di Jawa Barat kini dibuat serba mudah.

Salah satunya kini warga bisa membayar pajak kendaraan lewat WhatsApp (WA).

Layanan digital yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 tersebut dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat guna mempermudah proses administrasi sekaligus mengurangi antrean wajib pajak.

Melalui sistem chatbot otomatis, pengguna dapat mengecek tagihan pajak kendaraan hingga memperoleh kode pembayaran langsung dari ponsel.

Untuk mengakses layanan ini, pengguna perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jawa Barat terlebih dahulu.

Setelah itu, proses dapat dilakukan dengan mengikuti panduan yang dikirimkan sistem.

Tahapannya meliputi:

- Simpan nomor layanan Bapenda Jabar di 0811-2230-1818
- Kirim pesan awal seperti 'Halo' atau 'Pajak'
- Ikuti instruksi dari chatbot
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Isi NIK sesuai identitas pemilik
- Tunggu verifikasi data kendaraan
- Periksa rincian tagihan pajak
- Sistem akan mengirim kode pembayaran

Dalam beberapa menit, pengguna sudah bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta total tagihannya.

Setelah kode pembayaran diterima, proses transaksi dapat dilanjutkan melalui sejumlah layanan pembayaran digital maupun konvensional.

Baca Juga: Jateng Bergejolak, Dedi Mulyadi Informasikan Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Barat Begini

Chatboth otomatis layanan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat
Dok. Bapenda Jawa Barat
Chatboth otomatis layanan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat

Beberapa opsi yang tersedia antara lain:

- ATM
- Mobile banking
- Internet banking
- Marketplace atau e-commerce
- Dompet digital
- Gerai minimarket

Pengguna hanya perlu memasukkan kode bayar saat diminta, kemudian menyelesaikan transaksi sesuai instruksi yang tersedia.

Bukti pembayaran elektronik sebaiknya disimpan untuk kebutuhan administrasi berikutnya.

Walau pembayaran dilakukan secara daring, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan pengesahan STNK secara langsung.

Pengesahan dapat dilakukan di kantor Samsat induk, Samsat outlet, maupun layanan Samsat keliling dengan membawa bukti pembayaran elektronik.

Tapi perlu dicatat, meski mudah pemilik kendaraan diimbau tetap berhati-hati saat menggunakan layanan digital.

Pastikan hanya menggunakan nomor resmi milik Bapenda Jawa Barat dan jangan membagikan data pribadi kepada pihak lain.

Selain itu, cek kembali data kendaraan sebelum melakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi dengan baik untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa