Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov Jabar dan Korlantas Polri Jabat Tangan, Sepakat Syarat Perpanjang STNK Dipermudah

Irsyaad W - Rabu, 15 April 2026 | 09:02 WIB
Setelah bayar pajak motor, STNK Kamu akan diambil di loket penyerahan STNK
Isal/GridOto.com
Setelah bayar pajak motor, STNK Kamu akan diambil di loket penyerahan STNK

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Korlantas Polri berjabat tangan alias sepakat dengan kebijakan baru.

Kedua pihak sepakat syarat perpanjang STNK kendaraan dipermudah, dalam artian tidak perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya lagi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kebijakan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan masyarakat, khususnya terkait kendala administrasi kendaraan yang sudah berpindah tangan.

"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama," terang Wibowo dari keterangan resminya, (13/4/26) disitat dari Kompas.com.

"Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," sambung Wibowo.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi direpotkan mencari atau meminjam KTP pemilik lama saat ingin memperpanjang pajak tahunan.

Selama ini, hal tersebut kerap menjadi hambatan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Disebut Bikin STNK Tidak Sah, Polisi Beri Penjelasan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengunjungi samsat di Subang dan buktikan tunggakan pajak kendaraan belasan tahun langsung lunas
IG/@dedimulyadi71
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengunjungi samsat di Subang dan buktikan tunggakan pajak kendaraan belasan tahun langsung lunas

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menekankan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa