GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi keringan untuk pembayaran pajak kendaraan yang dibeli bekas.
Yakni bisa dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Tapi meski begitu, tetap ada dokumen lain yang mesti dibawa untuk proses perpanjang STNK tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat kini cukup membawa dua dokumen utama untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
"Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip dari keterangan resminya, (12/4/26) dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas.
Selama ini, ketiadaan KTP pemilik pertama sering kali membuat proses pembayaran pajak menjadi terhambat, bahkan berujung pada tunggakan.
Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi jauh lebih praktis.
Namun perlu dicatat, relaksasi ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Artinya tidak berlaku untuk proses perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR