Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Ada Ampun, Mobil-Motor Parkir Seenaknya di Malang Terancam Denda Ratusan RIbu

Ferdian - Senin, 4 Mei 2026 | 21:30 WIB
Dishub Kota Malang meminta warga lebih bijak menghargai jalur sepeda agar keamanan dan kenyamanan bersama tercipta.
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Dishub Kota Malang meminta warga lebih bijak menghargai jalur sepeda agar keamanan dan kenyamanan bersama tercipta.

GridOto.com - Dishub Kota Malang tegas, nekat parkir seenaknya di kawasan fasilitas umum dan sekolah akan ditindak.

Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya kendaraan yang berhenti dan parkir di area terlarang, termasuk jalur khusus pesepeda.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan kalau rendahnya kesadaran pengendara jadi salah satu penyebab utama pelanggaran tersebut.

Padahal, rambu dan marka jalan telah terpasang dengan jelas di sejumlah titik.

“Marka hijau itu artinya larangan untuk berhenti maupun parkir. Itu khusus untuk pesepeda. Jadi harus dipahami, ada petugas atau tidak ada petugas, pengendara tetap wajib taat aturan,” ujar Widjaja menukil Tribunjatim (4/5/2026).

Ia menjelaskan, Dishub akan segera melakukan langkah penertiban bersama sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP dan Diskopindag.

Hal ini mengingat pelanggaran yang terjadi tidak hanya melibatkan kendaraan, tetapi juga aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang turut memicu kemacetan.

“Ini sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas. Kami akan segera sosialisasikan sekaligus menyiapkan implementasi aturan yang lebih tegas,” katanya.

Baca Juga: Gerak Parkir Liar Dipersempit, Pembayaran Model Nontunai di Surabaya Dikebut

Dishub saat ini juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur sanksi bagi pelanggar.

Nantinya, pengendara yang parkir sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Meski demikian, Widjaja menegaskan bahwa sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan, pihaknya tetap melakukan edukasi kepada masyarakat.

Ia menilai, pemahaman terhadap aturan lalu lintas seharusnya sudah dimiliki oleh setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Tidak perlu menunggu Perda. Ini soal kesadaran. Kalau sudah punya SIM, berarti harus tahu aturan,” tegasnya.

Selain di jalan umum, pelanggaran juga kerap terjadi di depan sejumlah sekolah, seperti di Jalan Bandung.

Dishub Kota Malang mencatat, orang tua siswa masih sering menyeberang tidak pada tempatnya, bahkan merusak fasilitas pagar pembatas demi akses lebih cepat.

“Kami sudah undang pihak sekolah sampai empat kali. Ini lembaga pendidikan, seharusnya memberi contoh disiplin. Bahkan ada zebra cross sekitar 25 meter, tapi masih menyeberang sembarangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Fenomena Menyebalkan Jelang Lebaran, Minimarket Mendadak Dikuasai Tukang Parkir Liar

Widjaja menambahkan, penegakan aturan nantinya akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap orang tua siswa dari latar belakang apa pun.

“Tidak ada istilah pilih kasih. Semua sama. Aturan berlaku untuk semua,” tegasnya.

Ia berharap, dengan sosialisasi dan penegakan aturan yang konsisten, kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas dapat meningkat sehingga kemacetan dan potensi kecelakaan dapat diminimalkan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa