Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satu Postingan Revo di Facebook Berujung Bui, Maling Belum Sempat Nikmati Cuan

Ferdian - Senin, 4 Mei 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi
dok. Pos Kupang
Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi

GridOto.com - Untung belum didapat, maling motor lebih dulu mendekam di penjara.

Diketahui aksinya dilakukan di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Namun akhirnya kasus kriminal ini bisa diungkap kurang dari 24 jam.

Pelaku diamankan setelah jejak penjualan motor curian terdeteksi melalui Marketplace Facebook, Sabtu (2/5/2026).

Kapolsek Jatitujuh, AKP H. Yayat Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan Honda Revo milik warga yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

Kendaraan tersebut digasak pelaku saat terparkir di garasi samping rumah korban.

“Pelaku setelah mengambil motor langsung menjualnya kepada warga setempat.

Namun, pergerakannya cepat terdeteksi berkat kejelian warga,” kata Yayat melansir Tribun Jabar, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Maling Motor di Gedebage Nekat Maksimal, Dada Korban Ditembak Senpi 5 Kali

Yayat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini mulai terkuak pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

Seorang saksi bernama Rasidi menemukan postingan penjualan smotor di Facebook yang mencurigakan karena ciri-cirinya mirip dengan kendaraan milik korban.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Wandi meminta Tatang melakukan pengecekan dengan membawa dokumen kendaraan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tatang mendatangi lokasi di Blok Selasa dan bertemu dengan Gugun yang tengah membawa motor tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan mesin dipastikan identik dengan data pada STNK dan BPKB milik korban.

Gugun mengaku hanya diminta oleh Abdul Azis Susanto untuk menjualkan motor tersebut.

Baca Juga: Teror Ngeri di Grogol Petamburan, Dikunjungi Komplotan Maling Motor Bersenjata Pistol

Tak lama kemudian, Abdul Azis menghubungi pelaku untuk datang ke lokasi.

Saat tiba, pelaku langsung mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya.

Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Desa Biyawak sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Petugas Polsek Jatitujuh yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Revo tahun 2010 warna hitam dengan nomor polisi E 3428 WL, berikut STNK dan BPKB atas nama Muhadi, warga Desa Biyawak.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa