Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabel WiFi Jadi ‘Jebakan’ di Jalan, Pasutri Bermotor di Sragen Tuntut Rp 20 Juta

Ferdian - Sabtu, 25 April 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
gfpersonalinjury.com
Ilustrasi kecelakaan motor.

GridOto.com - Kecelakaan motor karena kabel WiFi yang menjuntai di Sragen, Jawa Tengah berbuntut panjang. 

Lasmono yang berboncengan dengan Painem diketahui terlibat kecelakaan pada Selasa (21/4/2026) dini hari.

Imbasnya, Pasutri lansia tersebut menuntut pihak provider memberikan uang atas kerugiaan yang dialami mereka.

Mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 20 juta.

Tuntutan ganti rugi ini sehubungan dengan pasutri lansia ini yang mengalami kecelakaan yang disebabkan kabel Wifi yang menjuntai di jalan pada Selasa (21/4/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Lasmono (62) dan istrinya, Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Keduanya mengalami kecelakaan saat berkendara menggunakan motor menuju Pasar Bunder Sragen.

Peristiwa terjadi ketika kendaraan yang mereka tumpangi melintas di jalan yang terdapat kabel Wifi melintang dengan posisi rendah.

Baca Juga: Ranjau Kabel WiFi di Pondok Labu Jaksel, Dagu dan Leher Pemotor Terjerat Sampai Memar Merah

Kabel tersebut kemudian mengenai tubuh korban hingga menyebabkan kecelakaan.

Pasca kejadian, kedua belah pihak bertemu dalam forum mediasi yang digelar pada Rabu (22/4/2026) sore di Kantor Desa Plumbon.

Ketua Pansus Raperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kabupaten Sragen, Fathurahman membenarkan adanya pertemuan tersebut.

"Telah dilakukan pertemuan antara Lasmono dan Paniem dengan pihak pemilik kabel di Kantor Desa Plumbon, didampingi pihak Diskominfo Kabupaten Sragen, perangkat Kecamatan Sumberlawang dan Desa Plumbon, serta DPRD," kata Fathurahman seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Lasmono mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak penyedia layanan internet atas insiden yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) dini hari.

Nilai ganti rugi yang diminta Rp 20 juta untuk biaya pengobatan serta kerugian akibat tidak dapat berjualan.

"Korban meminta pertanggungjawaban kepada pihak provider dalam mediasi itu," kata Fathurahman.

Dirinya menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi fisik korban setelah kecelakaan.

Baca Juga: Suzuki Carry Pikap Ditunggangi Malaikat Maut, Kernet dan Pekerja Kabel WiFi Pulang Jadi Mayat

Painem dilaporkan mengalami lebam pada bagian mata dan kaki. Sementara Lasmono masih berjalan terpincang-pincang dan belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena keterbatasan biaya.

Selain itu, motor yang digunakan untuk berdagang juga mengalami kerusakan dan masih berada di bengkel.

"Pihak Lasmono dan Painem berharap tuntutan itu bisa dipenuhi oleh mereka," katanya.

Fathurahman menilai, kejadian serupa sebenarnya kerap terjadi di masyarakat, namun jarang dilaporkan karena warga tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kabel yang menjuntai.

Ia menyebut, informasi mengenai kejadian-kejadian serupa lebih sering ditemukan melalui media sosial, bukan laporan resmi.

"Banyak yang tidak lapor, saya tahunya setelah diunggah di medsos. Ada banyak cerita di situ, tapi tidak ada pelaporan resmi yang kami terima karena kami dapatkan di medsos," imbuhnya.

Ia berharap, kejadian ini dapat mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami hal serupa, termasuk melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun kepolisian.

Baca Juga: Bocil SMP Dibekuk Polisi Usai Kecelakaan Motor, Sehubungan Lembaran Idaman Palsu

"Ini tidak ada yang tahu. Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan punya kesadaran berani melapor dan mencari, paling tidak melalui Pemdes, Camat, hingga kepolisian."

"Ini bentuk kelalaian dan masyarakat yang jadi korban," katanya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sragen saat ini sedang mengusulkan Raperda terkait penataan kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut.

Menurut Fathurahman, terdapat sekira 15 penyedia layanan internet di wilayah tersebut dengan jaringan kabel yang membentang hingga ke daerah lain tanpa identitas yang jelas.

"Jadi secara prinsip, penggodokan masih berjalan dan kami harapkan dari semua pihak, baik eksekutif maupun pihak jasa komunikasi, bisa membantu mendorong agar perda ini selesai."

"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak," katanya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa