GridOto.com - Akting pria berusia 56 tahun ini boleh juga, sudah mirip sinetron televisi.
Berawal pinjam Honda BeAT dengan alasan kecelakaan, namun kini berujung masuk penjara.
Pria berinisial YT, warga desa Serut, Boyolangu, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu kini sudah diringkus jajaran Polsek Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur.
Usut punya usut, ternyata YT memang sengaja mencuri Honda BeAT tersebut dengan memanfaatkan rasa empati pemilik.
Ia meminjam motor matic itu setelah berpura-pura mengalami kecelakaan.
Dalih yang diucapkan BeAT tersebut dipinjam untuk membawa korban kecelakaan ke rumah sakit, namun justru dibawa kabur.
Kapolsek Ngadiluwih, Iptu Budi Winariyanto mengungkapkan, pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Meresahkan, Marak Begal Modus Jadi Polisi Cegat dan Akting Cek Surat-surat Motor di Makassar
"Kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dalam penggelapan dan penipuan," jelas Budi, (29/12/25) mengutip Surya.co.id.
Sementara korban penipuan sekaligus pemilik Honda BeAT lansiran 2021 nopol AG 2293 REU itu adalah Gesylia Feby Anggraini (24), perempuan asal Kabupaten Tulungagung.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR