Budi menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu, di area RS Arga Husada Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban bersama seorang pria yang tidak dikenal, tapi tidak dijelaskan apa hubungan antara pelaku dan korban.
"Terduga datang ke rumah korban dengan alasan meminjam motor untuk pergi ke rumah sakit karena baru mengalami kecelakaan lalu lintas," papar Budi.
Ibu korban sempat curiga dengan alasan pelaku dan menyarankan agar korban ikut ke rumah sakit.
Korban kemudian dibonceng pelaku menuju RS Arga Husada untuk memastikan kondisi korban kecelakaan yang disebutkan.
Baca Juga: Enam Matel Dipaksa Tiarap di Markas Sendiri, Kaitan Gasak Motor Modus Cicilan Nunggak
Sesampainya di rumah sakit, pelaku meminta korban turun dengan alasan akan pulang sebentar untuk berganti pakaian dan mengambil keperluan lain.
Korban menuruti permintaan tersebut dan menunggu di rumah sakit.
"Namun setelah ditunggu selama beberapa jam, pelaku tidak kunjung kembali," terang Budi.
Korban sempat berusaha menghubungi pelaku namun nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi karena diblokir.
Hingga saat ini, motor milik korban tidak dikembalikan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ngadiluwih.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim, pelaku akhirnya ditangkap.
Baca Juga: Vario dan BeAT di Area Masjid Lenyap Hitungan 13 Detik, Modusnya Salat Subuh
"Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih, terduga pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.
Budi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan situasi darurat.
"Pelaku memanfaatkan situasi darurat untuk memperdaya korban. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal," ucapnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR