"Pihak Lasmono dan Painem berharap tuntutan itu bisa dipenuhi oleh mereka," katanya.
Fathurahman menilai, kejadian serupa sebenarnya kerap terjadi di masyarakat, namun jarang dilaporkan karena warga tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kabel yang menjuntai.
Ia menyebut, informasi mengenai kejadian-kejadian serupa lebih sering ditemukan melalui media sosial, bukan laporan resmi.
"Banyak yang tidak lapor, saya tahunya setelah diunggah di medsos. Ada banyak cerita di situ, tapi tidak ada pelaporan resmi yang kami terima karena kami dapatkan di medsos," imbuhnya.
Ia berharap, kejadian ini dapat mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami hal serupa, termasuk melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun kepolisian.
Baca Juga: Bocil SMP Dibekuk Polisi Usai Kecelakaan Motor, Sehubungan Lembaran Idaman Palsu
"Ini tidak ada yang tahu. Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan punya kesadaran berani melapor dan mencari, paling tidak melalui Pemdes, Camat, hingga kepolisian."
"Ini bentuk kelalaian dan masyarakat yang jadi korban," katanya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sragen saat ini sedang mengusulkan Raperda terkait penataan kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut.
Menurut Fathurahman, terdapat sekira 15 penyedia layanan internet di wilayah tersebut dengan jaringan kabel yang membentang hingga ke daerah lain tanpa identitas yang jelas.
"Jadi secara prinsip, penggodokan masih berjalan dan kami harapkan dari semua pihak, baik eksekutif maupun pihak jasa komunikasi, bisa membantu mendorong agar perda ini selesai."
"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak," katanya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR