GridOto.com - Sedang ramai terkait pajak kendaraan listrik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut angkat bicara.
Ia menegaskan kalau aturan baru pajak kendaraan listrik tidak menambah beban pajak.
Jadi perubahan hanya terjadi pada skema pemungutan.
"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Regulasi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Purbaya menjelaskan skema lama memuat berbagai bentuk insentif.
Insentif tersebut mencakup subsidi impor dan mekanisme lain.
Baca Juga: Tak Ada Gratisan, Dedi Mulyadi Siap Bebani Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat
Skema ini kemudian disesuaikan dalam aturan baru.
Perubahan dilakukan pada cara pemungutan, bukan pada total beban pajak.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya menukil Kompas.com.
Aturan baru juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan.
Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak. Namun besaran pajak tidak selalu penuh.
Besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan nol rupiah.
Nilai ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan bentuk insentif.
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam antarwilayah.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR