Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Menkeu Purbaya; Cuma Beda Skema

Ferdian - Rabu, 22 April 2026 | 20:35 WIB
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal kegaduhan pajak mobil listrik
Ryan Fasha GridOto/IG@menkeuri
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal kegaduhan pajak mobil listrik

Perubahan dilakukan pada cara pemungutan, bukan pada total beban pajak.

"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya menukil Kompas.com.

Aturan baru juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan.

Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak. Namun besaran pajak tidak selalu penuh.

Besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan nol rupiah.

Nilai ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan bentuk insentif.

Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam antarwilayah.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa