Perubahan dilakukan pada cara pemungutan, bukan pada total beban pajak.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya menukil Kompas.com.
Aturan baru juga mengubah status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan.
Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak. Namun besaran pajak tidak selalu penuh.
Besaran pajak bisa sangat rendah, bahkan nol rupiah.
Nilai ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan bentuk insentif.
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam antarwilayah.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR