Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli Pertalite sebanyak dua kali di Wonosobo.
Masing-masing yang dibelinya senilai Rp350.000 atau sekira 35 liter per transaksi.
Total pembelian mencapai sekira 70 liter yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berkapasitas sekira 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda."
"Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,” jelas Ipda Andre Marco Julianto.
Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU.
Hasil pengecekan menunjukkan cairan tersebut benar diduga Pertalite.
Baca Juga: Terungkap Dari Ahli! Kenapa Pakai Pertamax Bisa Lebih Irit dari Pertalite
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi."
"BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat,” tandasnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR