Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

11 Ton Solar Subsidi Terselamatkan, Sopir dan Kernet Tiga Truk dan Satu Mobil Pikap Dijambak Polisi

Irsyaad W - Selasa, 10 Februari 2026 | 15:00 WIB
Barang bukti solar subsidi ilegal yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi
Aryo Tondang/Kompas.com
Barang bukti solar subsidi ilegal yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi

GridOto.com - Polisi berhasil menyelamatkan 11 ton Solar Subsidi dari tangan manusia-manusia rakus.

Sebanyak tujuh orang, yakni sopir dan kernet dari tiga truk dan satu mobil pikap dijambak alias ditangkap.

Penangkapan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi di wilayah Tapan, Sumatera Barat, (5/2/26).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, Solar Subsidi ini berasal dari langsiran dari SPBU yang ada di wilayah Sumbar, dan hendak dikirim untuk memenuhi kegiatan penambangan emas ilegal atau tanpa izin (PETI) di wilayah Merangin, Jambi.

"Total barang bukti ada 10 ton BBM jenis solar bersubsidi, serta ada tujuh orang yang kita tangkap," kata Erlan, saat konferensi pers di Polda Jambi, (9/2/26) mengutip Kompas.com.

Erlan merinci, tujuh pelaku yakni S, RW, SA dan S sebagai sopir, sementara MF dan SS sebagai kernet.

Solar Subsidi ilegal tersebut dibawa mengguakan tiga unit truk dan satu mobil pikap.

Baca Juga: Manusia Serakah, Rutin Beli Solar Pakai Tiga Mobil Berbeda Berujung Denda Rp 60 Miliar

Erlan menjelaskan empat kendaraan tersebut ditangkap tepat di Jalan b Bangko-Kerinci, Desa Birun, Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, sekitar pukul 03.00 WIB, (5/2/26).

BBM tersebut dimuat menggunakan jeriken, drum hingga tedmon.

"Benar ini hasil langsiran dari SPBU yang ada di wilayah Padang," terang Erlan.

Sementara itu Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu soal aktivitas pelangsiran BBM ilegal.

"Kita tak pandang bulu, kalau ada pelangsir dari SPBU di Jambi akan kita tindak," kata Hadi.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa